Sabtu, 12 Mei 2012

BAB II
KUORUM

Pasal 3

Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi ditingkat Pengrus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk dianggap sah apabila dihadiri sedikitnya setengah dari jumlah peserta yang diundang secara resmi.
BAB III
PESERTA

Pasal 4

Peserta Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk terdiri atas : 1)Utusan dan 2) peninjau
Pasal 5
1)      Utusan Konferensi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk terdiri atas :
a)      Pengurus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk terdiri :
Unsur Syuriah dan unsur Tanfidziyah
b)      Pimpinan Lembaga Nahdlatul Ulama dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama tingkat Kel. Teluk
c)      Utusan takmir masjid/musholla binaan jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk
2)      Jumlah utusan ditentukan oleh  Pengurus Jam’iyyah Nahdlatul Ulama Ranting Kel. Teluk
Pasal 6
Peninjau terdiri atas mereka yang mendapat undangan khusus, antara lain ‘alim ‘ulama, tokoh masyarakat, Pengurus MWCNU Kec. Purwokerto Selatan
Pasal 7
Setiap peserta dinyatakan sah apabila membawa surat mandat dan mengsi daftar hadir  kepada Panitia Konferensi.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 8

Setiap peserta berkewajiban
1.      Mentaati tatatertib dan ketentuan-ketentuan yang berlaku selama konferensi
2.      Menghadri sidang-sidang tepat pada waktunya
3.      Memelihara ketertiban bagi kelancaran dan keberhasilan konferensi

BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 10

Sidang hanya terdiri dari sidang pleno

Pasal 11

Sidang pleno dihadiri oleh seluruh peserta konferensi dan dinyatakan sah apabila telah mencpai kuorum sebagaimana pasal 3
Pasal 12

1.      Pada setiap pertandingan pimpinan sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum telah terpenuhi
2.      Apabila waktu sidang dimulai ternyata kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka kemudian menunda (skors) paling lama 10 (sepuluh) menit
3.      Apabila setelah waktu penundaan lewat dan kuorum belum terpenuhi juga, maka sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa memperhitungkan kuorum

BAB VI
PIMPINAN SIDANG

Pasl 13

Pimpinan sidang pleno ditetapkan oleh pengurus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dan dalam sidang pleno Pemilihan Pengrus Jam’iyyah NU Ranting Kel. Teluk dipimpin oleh 3 (tiga0 orang pengurus MWCNU Kec. Purwokerto Selatan
Pasal 14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar